Susun Naskah Akademik, Pembuatan Perda RP3KP

Jumat 18 Oct 2024 - 09:59 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

"Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dari berbagai kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menimbulkan kesenjangan dan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.

 

Isu harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam  penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,"pungkas Marjoni.

 

Ia menyebut diperlukan kegiatan penyusunan dokumen RP3KP Daerah Kabupaten/Kota nantinya pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya.

 

"Tujuan dan sasaran yang diambil dari Perda RP3KP memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten, sertabmemberikan arahan pembangunan dan pengembangan di sektor perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif dan sesuai dengan kebutuhan kabupaten, serta meningkatkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten,"jelas Marjoni.(yes)

 

Kategori :

Terkait