Susun Naskah Akademik, Pembuatan Perda RP3KP

Jumat 18 Oct 2024 - 09:59 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

Koranradarseluma.net - Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si menyampaikan agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Wujutkan Persaudaraan, Pemdes Kemang Manis Bangun Lapangan Voli

 

 

"Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan,"ujar Marjono.

BACA JUGA:Dandim 0408 BS/K Ajak Masyarakat Ramaikan Balapan

 

 

Dikatakan Marjoni, RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.

 

"Terkait dokumen RP3KP sudah dilakukan penyusunan, dan dokumen tersebut  diterapkan harus berbentuk Perda, sehingga dengan adanya Perda RP3KP nantinya  tercakup didalam dokumen   sudah ada legalitasnya, bahkan untuk payung hukumnya sudah baku. Sehingga dalam penerapannya bisa dilakukan untuk daerah-daerah yang akan dijadikan perumahan nantinya yang mana Perda RP3KP dokumennya berlaku selama 20 tahun artinya akan diterapkan dalam 20 tahun kedepan,"jelas Marjoni.

 

Menurut Marjoni seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, dan terutama ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain. 

Kategori :

Terkait