SELEBAR - Hingga saat ini pihak Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma terus melakukan penyelidikan di dalam penanganan kasus laporan penyebaran dokumen hasil visum. Terhadap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Seperti yang terlihat pada Kamis (11/1), penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yakni terhadap korban kasus pencabulan anak bawah umur, untuk dimintai keterangan atas kasus penyebaran hasil visum yang diduga dilakukan oleh oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais. "Sejauh ini masih rangkaian penyelidikan, hari ini sudah dijadwalkan permintaan keterangan terhadap korban. Awalnya korban ini merupakan korban persetubuhan anak dibawah umur yang kasusnya sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan di ruang unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Terlihat saksi didampingi langsung oleh orang tuanya. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Dikatakan Kasat, selain memintai keterangan terhadap korban. Pihaknya juga akan memintai keterangan terhadap tersangka kasus persetubuhan yakni AS yang nantinya juga akan dimintai keterangan dalam penanganan kasus tersebut. "Sebenarnya sudah ada komunikasi terhadap korban dan AS (Tersangka persetubuhan). Ketika keluarnya hasil visum. Melalui Chattingan personal antara AS dan korban. Saat ini masih akan kita dalami AS dapat hasil visum nya dari mana," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Dalami Kasus Penyebaran Dokumen Hasil Visum, Polres Periksa Pelapor
Diketahui, sebelumnya penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Yogi). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) atas laporan dugaan penyebaran dokumen hasil visum korban pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum RSUD Tais. Saat ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. "Sesuai dengan mekanisme harus kami klarifikasi dulu dan kami telaah," pungkasnya.
Diketahui jika, kasus tersebut mencuat setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sat Reskrim polres Jakarta. Lantaran tak terima dengan ulah yang dilakukan oleh oknum RSUD Tais yang telah menyebarkan dokumen hasil visum korban pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Membuat pihak keluarga korban akhirnya pada Rabu (3/1) siang, melaporkan oknum RSUD Tais ke pihak Kepolisian Polres Seluma. Atas penyebaran hasil visum yang dilakukan oleh oknum RSUD Tais kepada pelaku.
Pihak keluarga tidak terima dengan ulah yang dilakukan oleh salah satu oknum RSUD Tais yang telah menyebarkan hasil visum adiknya kepada pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Yang mana seharusnya, hasil visum hanya dapat diambil atau diketahui oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma yang menangani kasus tersebut. Jika kasus dugaan penyebaran hasil visum tersebut disebar oleh oknum RSUD Tais. Setelah korban yang didampingi pihak keluarga melakukan visum usai melapor ke pihak Kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Usai melakukan visum dan setelah korban sampai dirumah. Korban mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp dari pelaku yang menunjukkan foto hasil visum nya. Padahal pada saat itu hasil visum masih berada di RSUD Tais dan belum diambil oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma. Hal tersebut sontak membuat pihak keluarga terkejut, dengan telah tersebarnya hasil visum kepada pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini telah berstatus tersangka.(ctr)