Menurut Jaka, dimaksud dengan maladministrasi bahwa pada undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI maladministrasi merupakan semua perbuatan yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik yang menyebabkan kerugian materiil dan non materiil. Seperti mengabaikan kewajiban hukum dan menyalahgunakan wewenang, serta penundaan yang berlarut.
"Maladminitasi adalah pintu masuk tindakan-tindakan koruptif. Sehingga di Ombudsman itu ada pencegahan maladministrasi,"kata Jaka. Sementara itu, Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si mengatakan hadirnya Ombudsman Bengkulu ke Bengkulu Selatan, dalam rangka mencegah terjadinya maladmistrasi, dimana ini merupakan langkah positif sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi."Kita merespon baik apa yang dilakukan pihak Ombudsman Bengkulu, memberihkan bimbingan terkait mencegah terjadinya maladmistrasi, dan mudah-mudahan ini tidak terjadi sebagaimana yang diharapkan agar OPD berperan untuk melakukan tindakan-tindakan yang positif. Sehingga terhindar dari pelanggaran,"pungkas Sukarni.(yes)