Koranradarseluma.net - Dalam upaya pencegahan maladministrasi. Ombudsman Provinsi Bengkulu kembali berkunjung di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Evaluasi pejabat Pemkab BS.
BACA JUGA:Sisardi MPP Mengintegrasikan Pelayanan Publik Secara Terpadu
Pjs Kepala Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan bahwa hadirnya kembali di Bengkulu Selatan, dalam rangka mencegah terjadinya maladmistrasi, dimana ini merupakan langkah penting sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi.
BACA JUGA:8 dan 19 November 2024 Debat Psalon, Lokasinya Gedung Pemuda Bengkulu Selatan
"Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayaan publik. Jadi, kami ke Bengkulu Selatan ini dalam rangka menjalankan salah satu tugas mencegah terjadi maladministrasi. Setelah melakukan rapat evaluasi pelayanan publik di Pemkab BS bersama unsur pejabat Pemkab BS di ruang rapat Setda Bengkulu Selatan, kemarin (9/10/2024) lalu.
Dikatakan Jaka, dalam melakukan upaya pencegahan maladminitasi, Ombudsman melakukan penilaian terhadap kepatutan penyelenggaraan pelayanan publik. Yang mana pada tahun 2024 ini Ombudsman telah melakukan penilaian pelayanan public termasuk di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan."Kita telah memindai data, melakukan supervisi dan penjaminan mutu. Untuk tahapan yang ini telah masuk finalisasi di tingkat Ombudsman RI di pusat,"jelas Jaka.
Ia menambahkan dalam melakukan pencegahan maladministarasi. Ombudsman di Bengkulu Selatan juga melakukan evaluasi sebagai persiapan untuk standar kepatuhan. Karena di tahun 2025 nanti, bukan lagi penilaian seperti tahun sebelumnya. Tetapi masuk ke pelayanan publik yang lebih kompleks dan lebih komperhensif lagi penilaiannya.