Koranradarseluma.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma belum membahas status Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA) Alma Juniarto.
Pasalnya, oknum kades tersebut saat ini sudah menjalani pidana penjara. Atas kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.
Saat ini Pemkab Seluma masih harus memperhatikan aturan yang berlaku. Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah mengatakan sejauh ini Pemkab Seluma belum mengagendakan pembahasan mengenai status kades tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menjadwalkan status kades yang bersangkutan. Apakah nantinya akan diberhentikan permanen atau diaktifkan kembali. Karena kami akan melihat aturannya terlebih dahulu," tegas Asisten I.
Lebih lanjut, Hendarsyah mengatakan sampai saat ini Desa Kemang Manis masih dijabat oleh Pjs Kades. Serta pemerintahan di Desa Kemang Manis tetap berjalan seperti biasanya.
"Untuk pemerintahan desa saat ini sudah dijabat oleh Pjs kades. Serta pemerintahan di desa tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Seperti diketahui, Kades Kemang Manis Alma Juniarto dijebloskan ke penjara karena terkait kasus korupsi BTT. Serta majelis hakim memvonis pidana penjara selama 1 tahun.
Serta saat ini pidana penjara sudah dijalani. Alma sendiri merupakan kades terpilih pada pilkades serentak yang digelar pada September 2023 lalu oleh Pemkab Seluma