Selain itu, tujuan penertiban pedagang di pasar adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat sekitar. Dan Penertiban pedagang juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan pasar tanpa hambatan untuk dilalui.
"Peran Disprindag dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang sangat penting agar kegiatan pedagang tidak berdampak negatif yang dapat mengganggu ketertiban orang lain, dan menata ruang pasar indah, tertib dan teratur. Untuk itu diperlukan tindakan pengawasan dan penertiban secara terencana, terarah dan berkesinambungan,"jelas Binagransa.(yes)
Kategori :