Soal Laporan Netralitas ASN, Sanksi Ranahnya BKN

Rabu 09 Oct 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma saat ini sudah menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Yang dilaporkan oleh tim dari Paslon Teddy Rahman dan Gustianto (Teguh). Terhadap dua orang ASN di lingkungan Pemkab Seluma. Yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Farzian serta Kabid Trantib Pol PP dan Damkar Heri Juliadi. 

Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega mengatakan saat ini Bawaslu Seluma sudah menyelesaikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.

Serta Bawaslu Seluma sudah menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. Karena selanjutnya yang berhak memberikan dan memutuskan sanksi terkait netralitas ASN adalah BKN. Bawaslu hanya menyerahkan hasil pemeriksaan saja. 

"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh tim dari Paslon Teddy Rahman dan Gustianto terhadap dua orang ASN Seluma yakni Farzian dan Heri Juliadi sudah kami limpahkan ke BKN. Selanjutnya masalah sanksi menjadi kewenangan BKN," tegas Medi Zalega.

"Ya harusnya seperti sanksi juga ditembuskan ke Bawaslu. Namun saat ini kita belum menerima tembusannya,"singkatnya.

Seperti diketahui, pada saat dilakukan deklarasi oleh paslon Erwin Octavian dan Jonaidi (Erjon) beberapa waktu lalu. Dua orang pejabat ASN dilingkungan Pemkab Seluma diduga melakukan pengerahan ASN serta mobilisasi ASN yang ada di jajarannya.

Untuk hadir pada deklarasi yang dilaksanakan di jalan dua jalur Kota Tais.

Hal itu dibuktikan dengan adanya tangkapan layar percakapan di aplikasi Whatsapp serta rekaman suara. Yang kemudian tersebar dan menjadi bahan laporan yang disampaikan oleh Tim dari Paslon Teguh.

"Dan sampai saat ini kami belum menerima salinan mengenai sanksi yang dijatuhkan oleh BKN. Karena apapun sanksinya nanti pasti Bawaslu Seluma diberikan salinannya," pungkas Medi Zalega

Kategori :

Terkait