Dugaan Pungli Ormas PP, Polisi Amankan 300 Lembar BB Penjualan Karcis

Rabu 10 Jan 2024 - 15:57 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

SELEBAR - Penanganan kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di area pantai Cemoro Sewu yang berada di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma. Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Bahwa penanganan kasus dugaan Pungli yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Sukaraja. Saat ini telah diambil ahli guna, untuk percepat di dalam proses penyelidikan. "Saat ini proses masih berjalan. Penanganannya telah kita ambil alih dari Polsek Sukaraja. Guna untuk percepatan dalam penyelidikan," sampai Dwi saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Tolak Pungli, Kepala BPN Seluma Sebut Biaya PTSL Hanya Rp 200 ribu

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli Pantai Cemoro Sewu, Polres Seluma Ambil Alih Proses Penyelidikan

Dwi juga mengatakan, selain telah melakukan pemeriksaan terhadap Ormas Pemuda Pancasila. Pihaknya juga telah mengamankan beberapa Barang Bukti (BB). Seperti, BB karcis tiket yang telah terjual. "Karcis tiket tetap kita amankan, kurang lebih 300 tiket karcis yang telah terjual," tegasnya.

Dalam dugaan perkara Pungli tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Guntur Alamsyah melalui Unit Pidum Reskrim Polres Seluma. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya memberikan pertanyaan terhadap pungutan tiket karcis sebesar Rp 15 ribu rupiah per kepala. Bahkan, biaya sewa lapak sebesar Rp 150 ribu rupiah dan beredarnya Video kericuhan di wisata pantai Cemoro Sewu.

Kasat juga menambahkan, jika dalam penanganan kasus dugaan Pungli tersebut. Pihaknya juga masih akan melakukan pemanggilan (Pemeriksaan) terhadap pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Untuk dimintai klarifikasi atas adanya simpang siur, terkait adanya izin resmi dalam pungutan yang telah dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila. Bila dalam perkara ini didapatkan adanya bukti konkrit terkait adanya Pungli. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Saat ini masih berjalan, nantinya dari pihak-pihak terkait (Pemkab Seluma) juga akan kami undang. Terkait perizinannya," pungkasnya.(ctr)

 

Kategori :