Kampanye di Medsos, Paslon Wajib Daftarkan Akun ke KPU

Senin 07 Oct 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Seluma mewajibkan pasangan calon (Paslon) untuk mendaftarkan akun medsos. Perihal jumlahnya KPU tidak membatasinya.

"Ya akun media sosial yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU. Kalau untuk jumlahnya sudah diatur melalui PKPU," kata Komisioner KPU Seluma Heti Novitasari, kemarin (7/10).

Heti mengatakan, masing-masing Paslon sudah mendaftarkan akun medsos yang terbagi dalam multi platform meliputi Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lainnya. "Masing-masing Paslon sudah mendaftarkan akun media sosialnya. Hal ini juga tujuannya untuk mempermudah memantau aktivitas kampanye Paslon," sambungnya.

Dirinya mengungkapkan, pembatasan jumlah penggunaan akun Medsos sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Kampanye. 20 akun yang digunakan oleh para paslon sendiri total keseluruhan dari seluruh platform yang digunakan, mulai dari Instagram, X, Facebook, Tiktok dan sebagainya.

Tidak hanya akun official, akun medsos milik pribadi yang dipakai untuk kampanye diri sendiri,  juga harus dilaporkan ke KPU. Selain itu juga mengenai susunan dari tim kampanye, dan nomor rekening dana untuk kampanye dari kedua paslon juga menjadi kewajiban.

Kategori :