Fraksi Golkar Sebut, Tunjangan Perumahan untuk DPR, Dinilai Boroskan Anggaran Negara

Senin 07 Oct 2024 - 16:04 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Berikut isi surat tersebut:

1. Anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).

2. Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

3. Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota.

Kategori :