Spanduk Paslon Cabup dan Cawabup, Dilarang Dipasang di Fasilitas Negara

Minggu 06 Oct 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan memfasilitasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Seluma dalam bentuk baliho dan spanduk.

Ketua KPU Seluma, Henry Arianda Sp membenarkan jika dua paslon, akan difasilitasi baliho berukuran 5 x 3 meter sebanyak 5 eksemplar dan spanduk berukuran 1 x 6 meter sebanyak 202 eksemplar.

“ Spanduk ini berdasarkan jumlah desa dan kelurahan jumlah spanduk ini kita tetapkan berdasarkan total jumlah desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma,”Sampainya.

Selain di fasilitasi, masing masing Paslon maupun tim masih dapat memperbanyak jumlah tersebut hingga 200 persen dari yang telah difasilitasi. Sehingga busa mencapai 15 eks baliho dan spanduk mencapai 606 Eks.

Dijelaskan, Untuk lokasi penempatannya setiap spanduk atau baliho di persilahkan untuk di pasang kepada masing masing paslon. Terpenting tidak di fasilitas negara dan telah mendapat izin dari pemilik lahan serta menghindari adanya gangguan tidak terduga di kemudian hari, termasuk pengrusakan baliho atau spanduk.

Selain itu, KPU Kabupaten Seluma sudah rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Seluma.

Pada rapat ini, masing-masing LO sudah menyerahkan desain masing-masing calonnya untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Seluma, kemudian selanjutnya KPU Kabupaten Seluma akan memverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya memfasilitasi proses pencetakan APK.

Sehingga baliho dan spanduk yang akan disebarkan sudah memenuhi syarat sebagai alat peraga kampanye (APK), diantaranya memuat visi misi paslon, foto paslon, dan nomor urut paslon.

"Rapat ini untuk mengoreksi kembali soal desain APK yang dibuat oleh tim paslon, jika nantinya sudah memenuhi syarat, maka akan segera kita fasilitasi pencetakan sesuai jumlah yang kami sebutkan tadi,"tambahnya.

Kategori :