Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma bakal koordinasi ke Pemda untuk mempertanyakan soal baliho raksasa di Simpang Enam Tais kepada Pemerintah Daerah.
Karena baliho yang memuat gambar pasangan calon Gubernur Bengkulu belum jelas statusnya apakah berbayar atau memang tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma.
"Tergantung dengan yang punya ketetapan. Kalau memang melanggar maka ditertibkan. Kalau memang tidak melanggar maka nanti yang lain mau pasang juga di sana," kata Dahlian Komisioner Bawaslu Seluma, kemarin (6/10).
Menurut Dahlian pada penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) lalu baliho raksasa ini sudah diimbau dan sudah ditutup dengan plastik hitam.
Namun entah apa penyebabnya hingga saat ini plastik hitam penutup baliho hilang. "Kita belum tahu apa dibuka atau memang plastik penutup ditiup angin. Yang jelas kita akan tanya dulu dengan Pemda apakah boleh atau tidak," singkatnya.
Kemudian seperti yang dikabarkan sebelumnya, zona hijau kampanye sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. Penetapan lokasi zona hijau ini berdasarkan dengan surat keputusan Bupati Seluma dan surat dari sekretaris Daerah.
Lalu pada tahapan kampanye ini juga, baliho difasilitasi oleh KPU sesuai dengan tingkatannya. Dan ada ketentuan meliputi ukuran desain dan juga lokasi pemasangan.
Kalau untuk di tingkat KPU Seluma masing-masing Paslon hanya difasilitasi lima lembar baliho per kecamatan. Kemudian Paslon hanya bisa menambah maksimal 200 persen dengan catatan lokasi pemasangannya harus mendapatkan izin dari pemilik lahan