NAPAL - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan Sukaraja, Air Periukan, dan Ulu Talo sempat diperpanjang selama dua hari, tanggal 7 hingga 8 Januari 2024. Perpanjangan itu dilakukan lantaran masih ada beberapa Desa yang belum mencukupi kuota. Hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir kuota di tiga kecamatan ini sudah terpenuhi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan lantaran dari tiga kecamatan ini ada 13 desa dan 23 TPS yang belum mencukupi kuota, sementara di Kecamatan lainnya sudah, bahkan lebih dari jumlah kuota yang tersedia.
"Saat ini kuota PTPS di tiga kecamatan yang sebelumnya tidak terpenuhi sekarang sudah terpenuhi. Tahapan berikutnya adalah Panwascam melakukan penelitian berkas administrasi. Kebutuhan PTPS kita itu sebanyak 648," kata Gandi, kemarin.
BACA JUGA:DPMPTSP Kesulitan Data Jumlah Galian C
Ia menegaskan, perpanjangan hanya diberlakukan untuk tiga kecamatan tersebut yang masih belum mencukupi kuota Pengawas TPS, sementara untuk kecamatan lain tidak dilakukan perpanjangan. Karena itu, kata Gandi, bagi masyarakat yang mau terlibat menjadi pengawas TPS bisa mengantarkan berkasnya, sampai tanggal 8 Januari 2024.
Pengawas TPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023. Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.(adt)