Koranradarseluma.net - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), Sahran SE menuturkan pihaknya terus mempersiapkan putusan sengketa Pilkada antara pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) dengan KPU. Sebab putusan sidang sengketa Pilkada akan digelar pada 5 Oktober 2024 mendatang.
BACA JUGA:Pembaruan Operasional dan Keuangan Q3 2024
"Pemohon Reskan Efendi dan Faizal Mardianto dengan termohon KPU BS. Untuk isi sengketa yaitu gugatan pihak pemohon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU untuk maju Pilkada BS dikarenakan dinyatakan belum 5 tahun bebas menjalani hukuman pidana.
BACA JUGA:Maling Bobol Rumah Warga Taba, Motor Vega R Raib
Menjelang tanggal 5 Oktober, kemarin kita telah memberitahukan kepada termohon dan pemohon untuk menyampaikan kesimpulan. Hari sabtu kemarin sudah disampaikan kesimpulan," ujar Sahran.
Sebelumnya Bawaslu telah menggelar sidang bersama termohon dan pemohon untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli. Pada sidang sebelumnya juga Bawaslu sudah memeriksa alat bukti dan telah dinyatakan lengkap. Yang mana pemohon kemarin menghadirkan 5 saksi dengan 1 ahli. Sedangkan termohon menghadirkan 2 saksi, yaitu staf KPU dan Tim Pokja KPU yang semuanya sudah dengarkan keterangannya,"ujar Sahran.
Sahran juga mengungkapkan pihaknya belum dapat menyampaikan secara jauh tentang hasil sidang yang telah dilakukan bersama pihak pemohon dan termohon. Putusan akan disampaikan pada 5 Oktober mendatang."Setelah sidang kemarin karena ada agenda lanjutan. Maka tinggal menunggu putusan. Belum bisa memberikan gambaran mengenai hasil sidang sengketa Pilkada kemarin,"tutur Sahran.