Pemdes Diingatkan Syusun Program Yang Berkaitan Hukum Perdes

Kamis 03 Oct 2024 - 14:45 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

Namun yang tidak kalah pentingnya, yakni penambahan masa jabatan Kepala Desa sebelum hanya 6 tahun dan saat ini menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang - undang nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa perubahan dari pada undang - undang nomor 6 tahun 2014 diwajibkan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan, sesuai perubahan RPJMDes. "Selama ini hanya 6 tahun satu periode jabatan kades, saat ini harus dibuatkan 8 tahun satu periode.Sebaiknya segera dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) agar pada tahun 2025 Pemerintah Desa tinggal menjalankan program yang ada di RPJMDes,"pungkas Herman.

 

Ia menambahkan yang mana diketahui Pimilihan Kepala Desa (Pilkades) pertama diikuti oleh 127 desa dan 15 desa ditahun 2023 dan mereka harus membuat RPJMDes. "Sampai habis masa jabatan bukan selama 6 tahun, tetapi 8 tahun. Artinya sebelum perpanjangan ada 2 tahun yang kosong RPJMDesnya. RPJMD wajib dituntaskan pembuatannya,"demikian Herman.(yes)

 

 

Kategori :