5. Bayar retribusi
Di loket tersebut membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar, diberi nomor validasi yang harus diserahkan kembali ke loket PTSP.
6. Kembali ke kantor kelurahan dengan membawa nomor validasi untuk menerima IPTM.
IPTM berlaku 3 tahun sejak pemakaman. Apabila masa berlaku telah habis, bisa dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.
Di Jakarta, termasuk TPU Tanah Kusir mengurus IPTM sudah bisa dilakukan secara online. Data-data mengenai ketersediaan petak makam, unit, blok, dan lokasi sudah bisa diakses melalui internet. Database diperbarui secara berkala untuk menghindari praktik pungutan liar untuk memesan makam secara ilegal.
Berikut biaya retribusi untuk pemakaian tempat pemakaman di DKI Jakarta:
Blok AAI (Rp 100.000)
Blok AAII (Rp 80.000)
Blok AI (Rp 60.000)
Blok AII (Rp 40.000)
Blok AIII (Rp 0)