Wasiat Marisa Haque Ingin Dikubur di TPU Tanah Kusir, Ini Tata Cara Urus Pemakaman

Rabu 02 Oct 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Artis senior sekaligus politisi Marissa Haque meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024) dalam usia 61 tahun. Belum diketahui penyebab pasti meninggalnya Marissa Haque.

Dalam Instagram story-nya, Chiki Fawzi, anak Marisa Haque menyampaikan salah satu keinginan ibunya apabila meninggal, yaitu dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.  Chiki kebingungan mewujudkan keinginan ibunya.

"Ibuku cuma mau dimakamin di Tanah Kusir. Caranya gimana? Instagram do your magic. Mau memberi yang terbaik buat ibu. Aku harus apa dan harus hubungi siapa?" tulis Chiki.

Saat ini mengurus pemakaman, termasuk di TPU Tanah Kusir cukup mudah dan pihak keluarga tak perlu membayar mahal.

Berikut langkah mengurus pemakaman di TPU Tanah Kusir:

1. Mengurus izin pemakaian tanah makam (IPTM). Untuk mendapatkan IPTM, pihak keluarga harus datang ke ketua RT/RW sesuai alamat di KTP untuk selanjutnya meminta surat pengantar ke kelurahan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus IPTM ke kelurahan:

-Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris/keluarga asli dan fotokopi.

-KK dan KTP orang yang meninggal asli dan fotokopi.

- KK dan KTP saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit asli dan fotokopi.

- Surat pengantar dari RT/RW.

2. Setelah mendapat surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, datang ke TPU dan pilih petak makam.

3. Surat pengantar untuk mengurus surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang akan digunakan.

4. Loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM. Apabila tidak ada loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan.

Kategori :