Taman Hutan Raya, di Indonesia

Sabtu 28 Sep 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Taman hutan raya (tahura)  merupakan kawasan hutan dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 dimana terdapat kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian.

Kawasan pelestarian alam menyimpan koleksi tumbuhan maupun satwa yang alami dan buatan, jenis asli ataupun bukan asli demi menjaga, melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati. 

Kawasan suaka alam yakni cagar alam dan suaka margasatwa berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Sedangkan kawasan pelestarian terbagi menjadi tiga yaitu taman nasional, taman hutan raya atau tahura, dan taman wisata alam. 

Di dalam tahura dapat dilakukan bebera kegiatan untuk sejumlah kepentingan seperti penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam.

Tahura dikelola oleh pemerintah dan dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan. Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan tahura dengan mengikutsertakan rakyat.

Pengelolaan hutan intinya difokuskan untuk melindungi ekosistem serta kehidupan di dalamnya. Selain itu, tahura juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi dan pariwisata.

Berikut Taman Hutan Raya di Indonesia

1. Taman Hutan Raya Mohammad Hatta. Taman Hutan Raya ini berada di daerah Padang, Sumatera Barat. ...

2. Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.

3. Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

4. Taman Hutan Raya Raja Lelo.

Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien.

6. Taman Hutan Raya Ir. Djuanda.

Kategori :

Terkait

Sabtu 28 Sep 2024 - 19:05 WIB

Taman Hutan Raya, di Indonesia