Koranradarseluma.net - Meski sudah memasuki masa kampanye, pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Seluma tidak bisa seenaknya memasang alat peraga kampanye (APK).
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membatasi jumlahnya. Apabila melebih jumlah yang ditentukan maka nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. "Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen," kata Yefrizal Komisioner KPU Seluma, kemarin (27/9).
Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen.
Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon. "Untuk spanduk yang difasilitasi sebanyak 202 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan. Paslon tetap masih bisa menambah maksimal 200 persen," sambung Yefrizal.
Kemudian Yefrizal menyampaikan untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis. "Kita akan pasang apabila ada izin tertulis dari pemilik tanah. Kemudian apabila ada yang merusak APK maka bisa dipidana kalau ketahuan orangnya," jelasnya.
Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.