Arjo secara tegas juga kembali menegaskan, ASN harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Ini tidak main-main, karena UU jelas melarang. "Bagi ASN tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Bahkan tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang dan bisa dicopot dari jabatan,"pungkas Arjo.
Arjo menambahkan peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Kedua aturan tersebut sudah jelas melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, dan baik secara aktif maupun tidak aktif,"demikian Arjo.(yes)
Kategori :