Bacok Petani Kopi, JK Divonis 1 Tahun, JPU dan Penasihat Hukum JK Pikir-pikir

Kamis 26 Sep 2024 - 16:48 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

"Alhamdulillah sudah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim. Dengan putusan selama 1 tahun. Untuk saat ini dari kita belum dapat menyatakan upaya.

Kami meminta waktu selama beberapa hari kedepan, untuk mempertimbangkan apakah ini nanti dengan putusan tersebut kami akan mengambil upaya hukum atau kamu menerima," tegas Eko.

Diketahui, jika vonis yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap anak pelaku lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana, sebelumnya anak pelaku dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Anak Pelaku (JK) diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi. Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Sekedar mengingatkan, kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak pelaku JK dan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua orang petani tersebut. Telah terjadi pada awal bulan Agustus yang lalu. Yakni di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.

Kemudian satu pokok perkara lagi terhadap dua anggota Polres Seluma yang terjadi berselang sehari, pasca kejadian pada Kamis, 2 Agustus 2024 malam yang lalu.

Dalam pokok perkara kedua tentang penganiayaan berat terhadap Polisi ini. Berkas Anak Pelaku JK masih dalam tahap pemberkasan oleh Satreskrim Polres Seluma.

Nantinya bakal menyusul setelah putusan agenda sidang pertama ini. Sedangkan sang adik Anak Pelaku JK. Yakni berinisial RK, hanya ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Kategori :