"Pelaku lain berhasil diamankan HC pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, dimana Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap HC di jalan lintas Kecamatan Kedurang, Desa Durian Sebatang. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Satres Narkoba Polres Bengkulu selatan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisi 23 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastic. Selain itu barang bukti berhasil diamankan, uang tunai Rp 900 ribu dengan rincian 7 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 unit handphone merk OPPO A78. Sementara Pelaku HC mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari S dan F pada 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda sesuai berat sabu,"pungkas Florentus.(yes)