Koranradarseluma.net - Dua pria diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS). Keduanya diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba. YH (19) warga Desa Tungkal II, Kecamatan Pino Raya, HC (38)warga Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang. Hal tersebut disampaikan Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.IK pada Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Sampai Kini, Pino Raya dan Kedurang Belum Tuntas Tapal Batas
Kronologis penangkapan pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 00.05 Wib, Team Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan di Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet, kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Undian Piala Liga: Tottenham vs Man City, Liverpool vs Brighton
"Modus dilakukan YH dengan melakukan pemesanan narkoba jenis sabu yang akan dipakai bersama PN pada 21 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wib,"ujar Florentus.
Untuk barang bukti berhasil diamankan dari YH yaitu 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat 0.06 Gram. Juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol: BD 3441 MJ, 1 buah dompet warna hitam merk BOVPS, 1 unit handphone merk Infinix Smart 6 warna silver dengan, 1 buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan 1 buah tutup botol plastik sudah dirakit.