Sesuai dengan Permendagri, penyelesaiannya tak hanya penetapan batas secara administrasi saja, akan tetapi dilakukan pemasangan patok batas antar desa dan kecamatan, sehingga batas desa dan kecamatan akan lebih jelas. "Batas desa dan kecamatan memiliki beberapa manfaat, di antaranya memperkuat posisi tawar masyarakat, Sebagai alat bukti dan data pembanding untuk menyelesaikan konflik, Menginformasikan hak atas status dan fungsi ruang, Membantu perencanaan dan pengaturan ruang, Menjamin kepastian hukum, Membantu Pemerintah daerah merencanakan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien, Membantu mengelola administrasi wilayah, Memastikan keharmonisan antar masyarakat,"pungkas Sudimawan.(yes)
Kategori :