Koranradarseluma.net - Tapal batas (Tabat) wilayah kecamatan antar desa telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS), bahkan telah diterbitkan peta desa dimana 8 kecamatan sudah tuntas batas kecamatan antar desa dari 11 kecamatan di Bengkulu Selatan. Yang artinya tersisa 2 kecamatan yang belum tuntas yaitu Pino Raya dan Kedurang Ilir.
BACA JUGA:Undian Piala Liga: Tottenham vs Man City, Liverpool vs Brighton
"Batas kecamatan antar desa bahkan sudah diterbitkan peta desa pengukuran melibatkan Topdam Sriwijaya sebanyak 8 kecamatan yakni Kota Manna, Pasar Manna, Pino, Ulu Manna, Bunga Mas, Kedurang Ilir, Seginim, Air Nipis. Sementara 2 kecamatan belum tuntas batas kecamatan antar desa adalah Pino Raya dan Kedurang,"ungkap Kabag Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah (Adapun) Bengkulu Selatan, Drs.Sudimawan kepada awak media ditemui di ruang kerja, Rabu (25/9/2024) pagi.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Didominasi Pemain Naturalisasi, Indra Sjafri: Apa Masalahnya?
Sudimawan mengatakan, dalam penetapan dan penegasan batas desa dalam kecamatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45/2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa. "Penyelesaian dua Tabat kecamatan antar desa, seperti kecamatan Pino Raya karena terganjal adanya polimik antar kabupaten Seluma menggugat titik tabat perbatasan BS. Sehingga keputusan diserahkan seutuhnya pada Mendagri. Sementara Kecamatan Kedurang Ilir penyelesaian Tabat desa Atar kecamatan juga belum tuntas karena terhambat dengan anggaran,"jelas Sudimawan.
Ia menambahkan dua kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan belum tuntas, dimana pihaknya sudah memprogramkan untuk penyelesaian mudah-mudahan di tahun depan. "Terbitnya tapal batas desa antar kecamatan dilakukan sebagai langkah tegas rentang kendali pemerintahan desa, sebab selama ini ada beberapa desa yang belum ada tata batas dan penegasannya di lapangan,"gumam Sudimawan.