PEMATANG AUR - Pelaksanaan pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Seluma sudah dimulai sejak Selasa (2/1). Di hari pertama pendaftaran hingga 4 Januari 2024 sebanyak 387 orang pelamar telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, Gandi Indah Jaya mengungkapkan, pendaftaran pengawas TPS dilaksanakan mulai 2 sampai 6 Januari 2024. Dengan jumlah kebutuhan pengawas TPS sebanyak 648 sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Seluma.
"Alhamdulillah antusias masyarakat tinggi untuk mendaftar cukup tinggi. Masih ada beberapa kecamatan yang kuotanya belum terpenuhi. Insya Allah hingga perpanjangan nanti semua kuota terpenuhi," kata Gandi, kemarin (5/1).
BACA JUGA:Tahun Ini, Seluma Usulkan 743 PPPK
Gandi menambahkan, dalam penyerahan berkas pendaftaran, pelamar wajib melengkapi sejumlah dokumen. Yaitu, fotokopi KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah terakhir dengan membawa yang asli, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000.
Adapun persyaratan pendaftar antara lain sebagai Warna Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai, tim sukses, relawan dan saksi partai serta berdomisili di Kecamatan masing-masing.
Kemudian, sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita bangsa pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan bersedia bekerja paruh waktu.
"Serta memiliki kemampuan dan keahlian tentang pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu. Masih ada waktu, mari manfaatkan kesempatan untuk mendaftar menjadi pengawas TPS," tandasnya.
Dari jumlah tersebut hasil monitoring Bawaslu sebanyak 223 orang pelamar berjenis kelamin laki-laki dan ada 154 perempuan yang sudah menyerahkan berkas ke sekretariat Panwascam.(adt)