Bacoan Jemo Kito - Ternyata sampai saat ini SPBU Pasar Bawah belum bayar Retribusi Sewa lahan yang ada di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Bawah. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan dituntut stor PAD.
BACA JUGA:5 Pjs Bupati Dikukuhkan Gubernur, Berikut Nama-namanya
Kepala DKP Bengkulu Selatan Santono,M.Pd menyayangkan pihak SPBU dimiliki oleh pihak swasta belum juga menyetor sewa peminjaman lahan di TPI Pasar Bawah, sedangkan untuk koordinasi terkait Retrebusi sudah dilakukan kepada pihak SPBU, namun sampai saat ini belum ada respon yang baik.
BACA JUGA:Kebun Raya Cibodas, Berisi Kelompok Tumbuhan, Ribuan Jenis
"Kita sudah melakukan penagihan sampai tiga kali, namun kenyataannya belum ada pembayaran. Padahal kalau mau dikalikan tidak terlalu mahal biaya sewa lahannya, hanya Rp.20 ribu permeter dalam satu tahun,"ungkap Santono.
Dikatakan Santono, kalau dihitung dengan luasan lahan yang dipergunakan oleh pihak SPBU Pasar Bawah, panjang dan lebar. Maka pihak SPBU harus menyetorkan retribusi kepada pihak DKP sebesar Rp.8 juta. "Belum juga ada pembayaran sampai waktu yang ditentukan, maka pihak DKP akan menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, sebagai pengacara negara dan nantinya pihak Kejaksaan yang akan menagih,"jelas Santono.