Koranradarseluma.net - Dalam sidang lanjutan terhadap Anak Pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pada Senin (23/9) siang, di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, Anak Pelaku (JK) dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Sidang tadi sudah dilaksanakan berjalan lancar, sudah kita bacakan tuntutan sesuai agenda hari ini. Kita berikan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH usai agenda sidang.
Eko juga menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan. JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, percobaan pembunuhan.
"Untuk agenda selanjutnya Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum Anak, pada Selasa (24/9)," tegasnya.
Terkait dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Penasehat Hukum Anak Pelaku yakni, Rahmat Syaiful Haq, SH MH dari LBH Narenda Dhipa Bengkulu melakukan upaya pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU.
"Memang agenda hari ini pembacaan tuntutan dari Jaksa. Kami juga sudah mendengar semua tuntutan dari Jaksa. Untuk agenda besok kita siap mengajukan Pledoi atau pembelaan," tegasnya.
Menurut Rahmat, upaya ini merupakan upaya penting bagi mereka. Untuk membaca atau meilustrasikan apa yang dituntut oleh jaksa. Untuk membuat Pledoi.
"Betul, kita meminta keringanan," pungkasnya.
Anak Pelaku (JK) diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi. Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Dalam sidang terhadap Anak Pelaku (JK) dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH.
Pada agenda sidang sebelumnya, Anak Pelaku JK dikenakan pada dakwaan berlapis. Atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat yang dilakukan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua petani kopi warga Kelurahan Sembayat.
Proses hukum dalam sistem peradilan anak, Pengadilan Negeri Tais menargetkan putusan vonis akan dilakukan dalam bulan ini. Karena status terdakwa masih anak dibawah umur.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak pelaku JK dan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua orang petani tersebut. Telah terjadi pada awal bulan Agustus yang lalu. Yakni di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.