MANDI ANGIN - Pengadilan Agama Tais Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mencatat angka perceraian di tahun 2023 kemarin mencapai 381 kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama Tais Rifqi Qowiyul Iman, mengatakan , kasus perceraian ini terbagi menjadi 2 jenis perkara yang mana cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan mencapai 311 kasus , sedangkan untuk cerai talak hanya 70 kasus, yang mana angka kasus perceraian gugat di tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan cerai talak. "Di tahun 2023 kemarin kasus cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami" Kata Humas PA.
BACA JUGA:Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 189 Juta Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Padang Batu
Menurut Humas PA , perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan tak lain disebabkan masalah ekonomi dan KDRT, sedangkan untuk cerai talak beberapa kasus akibat perselingkuhan sang istri " Sejauh ini banyak kasus gugatan cerai lantaran dari pihak suami sudah tidak sanggup menafkahi lagi istrinya, dan ada beberapa yang mengugat karena KDRT," ujar Humas PA.
Sementara itu untuk angka kasus dispensasi kawin atau nikah dibawah umur sebanyak 184 permohonan ditahun 2023 kemarin, jumlah tersebut terbilang meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu sebanyak 164 permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Tais. Pasalnya pernikahan dibawah umur tak lain disebabkan akibat pergaulan bebas serta kurangnya pengawasan orang tua.
Tak hanya itu pernikahan dini juga salah satu penyumbang tingginya angka stunting di Kabupaten Seluma dan seharusnya hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten(Pemkab) Seluma dengan gencar mensosilisasikan ke lingkungan sekolah dan para orang tua terhadap bahayanya pergaulan bebas. "Kami juga turut prihatin banyak pernikahan dini, namun kami tidak ada wewenang untuk membatasi. Dan Ini seharusnya sudah menjadi perhatian Pemkab untuk mensosialisasikannya ke Sekolah atau langsung ke para orang tua untuk menekan angka pernikahan dini." Tutup Humas PA Rifqi Qowiyul Iman. (ndo)