Pengelolaan DD dan ADD, Ipda Ingatkan Pemdes, Taat Pajak

Minggu 22 Sep 2024 - 16:46 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan, seluruh pemerintah desa agar taat membayar pajak ADD/DD. Sebab selama ini banyak temuan Pemdes yang abai dengan pajak.

 

"Pemerintah desa wajib membayarkan pajak kegiatan ADD ataupun DD. Soalnya itu sudah sesuai dengan ketentuan, tidak boleh abai apalagi sengaja lupa. Membayar pajak adalah kewajiban, sehingga akan menjadi temuan dikemudian hari,"ungkap Hamdan Sarbaini,S.Sos.

 

Dikatakan Hamdan, setiap kegiatan di desa yang menggunakan ADD ataupun DD ada yang dikenakan pajak. Persentase pajak sudah diatur sesuai aturan yang berlaku. Jumlah pajak yang wajib dibayar disesuaikan dengan nominal anggaran kegiatan.

 

"Selalu mengingatkan Pemdes, khususnya Kades dan bendahara desa harus mengutamakan bayar pajak. Setiap kegiatan yang sudah mereka realisasikan,”jelas Hamdan.

 

Ia berharap betul Pemerintah Desa semakin paham akan kewajibannya dalam membayar pajak. Dimana pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah, yang kemudian dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat dan membiayai pembangunan.

 

"Kita mengajak masyarakat untuk sadar pajak. Di sisi lain, pemerintah desa juga harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa uang pajak yang dibayarkan memang dikembalikan untuk kemakmuran bangsa dan negara,"pungkas Hamdan

Kategori :