Masa Sanggah Berakhir, Ini Tahapan Seleksi CPNS Selanjutnya,..

Minggu 22 Sep 2024 - 10:05 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil disingkat CPNS 2024 telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Kini peserta berada dalam tahap masa sanggah yang akan segera berakhir pada hari ini Minggu, 22 September 2024.

Lalu apa tahapan berikutnya? Sebanyak 1.854 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Seluma tidak lulus seleksi adminitrasi.

Sedangkan 12.321 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Terkait dengan pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi masih dapat melakukan perbaikan pada masa sanggah, yang juga berakhir pada hari ini minggu 22 September.

Berdasarkan jadwal CPNS 2024 yang telah dibagikan, masa sanggah berlangsung selama tiga hari sejak Jum'at 20 September 2024. Dalam tahap ini, para peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi CPNS dapat mengajukan sanggahan atau komplain melalui laman SSCASN apabila merasa terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan dari pihak verifikator. 

Peserta mengajukan sanggahan dengan mengisi form sanggah serta mengunggah dokumen pendukung untuk diperiksa kembali oleh verifikator, dengan begitu peserta yang awalnya dinyatakan tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk maju ke tahap berikutnya. 

Setelah masa sanggah berakhir, peserta masih harus mempersiapkan diri untuk lanjut ke beberapa tahapan yang telah menanti di depan sebelum nantinya terpilih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga subtes utama:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan umum mengenai Indonesia.

- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika analitis.

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek kepribadian yang diperlukan untuk menjadi ASN, seperti integritas, orientasi pelayanan, dan etika kerja.

- Setiap pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Kategori :