Ditambahkannya, DPMD memasuki awal 2024 sudah menyurati pengurus Bumdes perihal Rapat akhir tahun (RAT) pertanggungjawaban keuangan Bumdes. Dalam surat tersebut sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dengan ini disampaikan kepada pengurus Bumdes.
1.Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang membuat pelaksanaan rencana kerja Bundes.
2. Laporan berkala sebagaimana angka (1) diatas meliputi laporan sementara dan laporan tahunan,
3. Laporan semesteran paling sedikit memuat:
a.Laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya, dan
b.rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang pengaruhi kegiatan Bumdes.
4.Laporan tahunan disampaikan dalam musdes setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas,
5. Laporan tahunan sebagaimana berbunyi :
a. Perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku bersangkutan serta penjelasannya.
b laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi konsolidasi dari unit usaha Bumdes.
c. Laporan mengenai keadaan dan jalannya Bumdes serta hasil yang dicapai.
d. Kegiatan utama Bundes dan perubahan selama tahun buku.
e. Rincian masalah yang timbul selama tahun bukuyang mempengaruhi kegiatan bumdes. Dan seterusnya. (ndo)