Bacoan Jemo Kito - Reskan Effendi atau akrap disapa pak Bowo Bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) Bengkulu Selatan (BS) 2024-2029, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) profesional dalam bekerja. Bahkan KPU diminta untuk dapat bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Salah satunya adalah keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024. "Saya mengaku dianggap belum mencukupi syarat daftar tunggu setelah menjalani masa tahan yaitu selama 5 tahun oleh KPU BS. Seharusnya KPU bertanggung jawab apapun informasi yang jelas diyakini KPU jangan dipilih-pilih,"ungkap Reskan Efendi kepada awak media.
BACA JUGA:DJP, Ungkap Kebocoran Data NPWP Penduduk Indonesia
Reskan mengatakan harusnya KPU dapat teliti dan memahami lebih jauh permasalahan yang ada. Meskipun begitu ia juga tidak akan menuding KPU berpihak kepada Balon Kada tertentu. Tetapi seharusnya masyarakat sudah tahu dan KPU harusnya lebih tahu dari masyarakat.
BACA JUGA:Clara, Pemenang Miss Universe 2024 Indonesia, Cantik dan Pintar
Reskan juga mengaku didukung oleh tim pemenangan dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan dukungan tersebut untuk menggugat putusan KPU yang menyatakan dirinya TMS untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024."Tim saya banyak dan siap menggiring gugat. Ini harus saya lakukan karena saya dituntut tim saya, yaitu masyarakat,"ucap Reskan.
Bahkan, Reskan berkeyakinan gugatan tim kuasa hukumnya akan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dirinya dinyatakan TMS dapat dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dapat maju pada Pilkada BS.