Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Seluma melakukan sosialisasi dana kampanye dan kampanye. Dalam kegiatan ini dijelaskan mengenai pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda menyebut pada tahapan tanggapan masyarakat pihaknya tidak menerima laporan. Sehingga KPU Seluma melanjutkan ke tahap sosialisasi dana kampanye sebelum penetapan bakal calon pada 22 September 2024.
Usai penetapan bakal calon, maka setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati akan melakukan deklarasi kampanye. Selanjutnya masa kampanye ini akan dilakukan selama 60 hari terhitung pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Untuk laporan dana kampanye sudah mulai kita bahas. Kemudian terkait dengan zona hijau kita sudah bersurat ke pemerintah daerah dan menunggu penetapannya yang selanjutnya akan kita terbitkan SK," kata Henri, kemarin.
Henri melanjutkan, usai pelaksanaan sosialisasi dana kampanye dan kampanye dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati. Nantinya akan dilakukan rapat koordinasi titik pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum sesuai dengan zona hijau.
Setelah menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada Seluma pada 22 September nanti. Serta pengundian nomor urut pada 23 September. Selanjutnya KPU Seluma akan meminta laporan awal dana kampanye (LADK). Terhadap paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Seluma untuk maju pada Pilkada Seluma