"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, Novita menjelaskan tentang kewajiban Negara terhadap HAM. “Negara dalam hal ini pemerintah wajib menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi setiap warga negara," tutur Novita Undang-Undang yang dirumuskan lembaga lesgislatif berfungsi untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia.
Hal tersebut adalah sebagai upaya pemerintah dalam melindungi HAM agar tercipta perdamaian dan terhindar dari konflik. Novita Hartika SH menambahkan jika Komnas HAM tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, namun Komnas HAM dapat memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan kaidahnya"
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tercantum hak-hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat. Sesuai dengan data Komnas Perempuan tahun 2020, kasus KDRT cenderung meningkat di masa pandemi. Faktor utama adalah ekonomi. Dalam kasus KDRT, pihak yang berwenang dalam menindak adalah pihak kepolisian sehingga Komnas HAM menyarankan kepada korban agar segera melapor ke pihak kepolisian. Komnas HAM sendiri memiliki pelayanan pengaduan yang melayani konsultasi dan laporan pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dialami masyarakat,” tutup Novita.