Koranradarseluma.net - Seringnya terjadi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar kita tentu suatu hal yang sangat merisaukan kita semua. Maka sebagai tanggung jawab Pemerintah Kelurahan Pasar Tais menggelar sosialisasi pembinaan keluarga sadar hukum di Kantor Kelurahan Pasar Tais Kamis (19/9) bagi masyarakat agar sama-sama memiliki pemahaman dalam hal penegakan hukum.
Acara sosialisasi dibuka Camat Seluma Najamuddin SE didampingi oleh Lurah Pasar Tais Saryo,SE. Dalam sambutannya Camat Seluma Najamuddin. SE mengatakan, kegiatan sosialisasi pembinaan keluarga sadar hukum bertujuan membantu penegak hukum. ''Agar kita menjadi jembatan atau perpanjangan tangan penegak hukum di lingkungan kita khususnya di Kelurahan Pasar Tais, maka apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat diperhatikan dan menjadi rujukan kita. Dalam hal penerapan hukum sesuai dengan porsinya dan apa saja hal-hal yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum maka nanti akan dijelaskan secara rinci oleh para narasumber yang ada,''jelasnya.
''maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Sosialisasi Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Kelurahan Pasar Tais secara resmi saya buka" pangkas nya.
Hadir sebagai narasumber Kelurahan Pasar Tais mengundang narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bengkulu yaitu
Yudi Irawan, SH, Novita Hartika, SH, dan Sandra Weli,SH serta sebagai penyuluhan Hukum Madya Kementerian Hukum dan HAM serta perwakilan dari bagian hukum Muda Ischaka,SH Setda Kabupaten Seluma.
Dengan peserta dari segenap Ketua RT/RW seKelurahan Pasar Tais Tokoh Masyarakat tokoh Agama pemuda dan masyarakat lainnya serta segenap pegawai dan Staf Kelurahan Pasar Tais.
Dalam sambutannya Lurah Saryo,SE menjelaskan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan penyuluhan Hukum kepada masyarakat agar tidak pelanggaran hukum khususnya di lingkungan Kelurahan Pasar Tais
"Pemerintah Kelurahan Pasar Tais mengadakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga menyadari hak dan kewajiban warga Negara pembinaan lanjutan kelompok sadar hukum agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum; serta untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari cyber bullying dan bentuk kejahatan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga dll" jelasnya.
Sementara dalam materinya dijelaskan salah satu narasumber Novita Hartika, SH, dari Kanwil Kemenkumham dan HAM Propinsi Bengkulu menjelaskan: