Administrasi Kependudukan, Jangan Bebankan Masyarakat

Kamis 19 Sep 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

"Untuk Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya sesuai Permendagri paling sedikit  antara lain KK, KTP-el, Akta kelahiran, Akta perkawinan, Akta Kematian, dan surat keterangan pindah. Batas waktu penyelesain dikecualikan jika terjadi gangguan jaringan komunikasi,"pungkas Bayu.

Kategori :