Usai Kades, Giliran 930 Anggota BPD Dikukuhkan, Jabatan jadi 8 Tahun

Rabu 18 Sep 2024 - 18:51 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Setelah 177 Kades dikukuhkan dari jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun pada Rabu (11/9). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma segera mengukuhkan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.

Dari 182 desa, terdapat 930 anggota BPD yang masa jabatannya akan diperpanjang.

"Untuk BPD insya allah akan kita kukuhkan pada Jumat (20/9). Rencana lokasinya di Gedung Daerah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Seluma Nopetri Elmanto, kemarin (18/9).

Nopetri mengatakan saat ini DPMD sedang mempersiapkan pelantikan. "Saat ini sebanyak 930 anggota BPD dari 182 desa yang akan dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun," tegas Kepala DPMD.

Lebih lanjut, Kepala DPMD mengatakan saat ini SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD Seluma ini masih diproses. Sehingga tinggal proses pelantikannya saja.

"Untuk SK sedang diproses. Sehingga saat waktunya pelantikan pengukuhan masa jabatan tidak ada masalah lagi," tegas Nopetri. 

Perpanjangan masa jabatan BPD ini sama seperti perpanjangan masa jabatan kades. Yakni merujuk kepada  Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun. 

"Sama seperti kades, pengukuhan masa jabatan anggota BPD ini berdasarkan revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan. Semoga kades dan BPD yang sudah dikukuhkan dan diperpanjanh masa jabatannya bisa bekerja dengan baik," pungkas Nopetri Elmanto.

Kategori :