Koranradarseluma.net - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM menyampaikan untuk peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 akan mulai disusun setelah tanggal 30 September.
Karena itu merupakan batas akhir yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. "Untuk Perkada penyusunannya memang eksekutif.
Tapi tetap nanti ada kerja sama dengan legislatif. Untuk tahapannya dimulai apabila tanggal 30 September nanti Raperda perubahan APBD 2024 tidak disahkan," kata Sumiati, kemarin.
Menurut Sumiati, tidak hanya Kabupaten Seluma beberapa daerah di Provinsi Bengkulu juga bakal menggunakan Perkada sebagai dasar hukum perubahan APBD 2024.
Kendalanya bahkan sama, yaitu belum siapnya kelembagaan DPRD. "Kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri soal penggunaan Perkada.
Bukan hanya Seluma daerah lain juga mengalami hal serupa. Kecuali Bengkulu Selatan yang Perda perubahan APBD sudah disahkan," sambungnya.
Sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Seluma masih berharap Raperda perubahan APBD 2024 disahkan oleh DPRD Seluma periode 2024-2029.
Namun sehubungan anggota DPRD belum mengikuti orientasi maka harapan tersebut dipastikan tidak bisa terealisasi. Karena oreantasi anggota DPRD Seluma baru akan dilaksanakan pada tanggal 23 September dan selesai pada tanggal 28 September. "Kita tetap tunggu sampai tanggal 30 September. Karena dari Mendagri apabila pada tanggal tersebut perubahan APBD tidak disahkan maka bisa menggunakan Perkada," urainya.
Penggunaan Perkada sebagai dasar hukum perubahan APBD informasinya juga sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur. Saat pelaksanaanya tidak ada kendala. Hanya saja tidak diperbolehkan ada kegiatan baru