Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum(KPU) kabupaten Seluma selangkah lagi akan melakukan pencetakan surat suara. Hanya saja terlebih dahulu akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap(DPT) melalui pleno terlebih dahulu.
"DPSHP telah ditetapkan melalui pleno, selangkah lagi akan kembali pleno tingkat kabupaten menjadi DPT dan DPT inilah dasar jumlah pencetakan Surat Suara" kata Anang Herma Donna Divisi Informasi dan Data, KPU Seluma.
Dikatakannya, untuk pencetakan surat suara sendiri akan dilakukan setelah penetapan DPT. Mengingat saat ini, KPU juga sudah berkoordinasi terkait gambar dan foto foto yang akan di gunakan untuk visi misi di luar TPS.
Termasuk foto untuk surat suara nantinya. Tetap saja, pencetakan akan dilakukan setelah penetapan calon dan nomor urut calon kepala daerah. Ditambahkan, Sedangkan banyak surat suara, berdasarkan jumlah DPT yang di tetapkan termasuk surat suara cadangan.
"Surat suara cadangan berdasarkan jumlah DPT setiap TPS dan ini jelas juga mulai di persiapkan" katanya.
Lanjut Dona, untuk DPT akan di tetapkan tanggal (19/9). Bahwasanya DPSHP yang telah di tetapkan dalam pleno tingkat Kecamatan sebanyak 155254 mata pilih. Hanya saja, jumlah tersebut mengalami penurunan 1 persen menjadi 156754mata pilih.
"Jumlah penurunan ini terjadi adanya, pindah domisili dan meninggal dunia masyarakat seluma"sampainya.
Menurutnya, sekalipun telah di tetapkan sebagai DPT, warga seluma masih bisa untuk melakukan pindah memilih alasan bekerja. Masih bisa dimasukkan dan dilakukan dalam DPT B sampai tanggal 27 November.
"Tetap akan di akomodir hak memilih warga ini,sebelum pelaksanaan dengan alasan yang tepat"sampainya