Sesuai KTP, Pekerjaan Teddy Rahman Wiraswasta, KPU Tak Butuh Surat Pengunduran Diri ASN

Selasa 17 Sep 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma sudah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi berkas calon Kepala Daerah (Cakada).

Seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga tahapan sekarang ada menerima tanggapan dari masyarakat. "Untuk verifikasi administrasi berkas Cakada sudah selesai.

Terkait dengan Teddy status pekerjaannya di KTP wiraswasta. Maka tentu tidak ada surat pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kita mengacu pada KTP," kata Hetty Novitasari Komisioner KPU Seluma, kemarin (17/9).

Disampaikannya lagi hari ini (18/9) merupakan terakhir masyarakat dapat menyampaikan tanggal terkait dengan Cakada. Setelah ini, apabila ada masyarakat ada yang menyampaikan tanggapan maka KPU akan melakukan klarifikasi.

"Untuk tanggapan itu mulai tanggal 15 September sampai dengan tanggal 18 September. Apabila ada tanggapan dari masyarakat maka klarifikasi dilakukan pada tanggal 15 September sampai dengan tanggal 21 September," ujarnya.

Setelah itu pada tanggal 22 September akan dilaksanakan pleno tertutup oleh KPU Seluma dalam rangka penetapan Cakada. Dan kemudian tanggal 23 September akan dilaksanakan pencabutan nomor undian di Sekretariat KPU Seluma.

"Sejak dibuka tanggapan masyarakat saat ini belum ada yang menyampaikan tanggapan terhadap Cakada," sambungnya.

Kemudian pada tanggal 24 September akan dilaksanakan tahapan deklarasi Pilkada damai. Dan 25 September tahapan kampanye dimulai.

Khusus untuk surat cuti dari bupati dan wakil Bupati Seluma dijelaskannya akan disampaikan ke KPU dalam tahapan kampanye nanti. "Untuk cuti di luar tanggungan negara nanti saat tahapan kampanye dimulai," urainya.

Kategori :