Koranradarseluma.net - Setelah menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada Seluma pada 22 September nanti. Serta pengundian nomor urut pada 23 September.
Selanjutnya KPU Seluma akan meminta laporan awal dana kampanye (LADK). Terhadap paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Seluma untuk maju pada Pilkada Seluma.
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan untuk LADK, KPU Seluma akan meminta tim LO masing-masing paslon untuk membahas masalah teknisnya akhir September ini.
"Nanti tim LO masing-masing paslon akan kami minta untuk hadir. Untuk memhahas masalah LADK ini. Kemudian setelah itu kami minta untuk segera melaporkan LADK ke KPU Seluma," tegas Ketua KPU Seluma.
Lebih lanjut, Henri mengatakan bahwa untuk LADK sendiri, rekening yang dibuka oleh tim pemenangan harus atas nama paslon. Tidak boleh atas nama selain paslon. "Untuk rekening harus atas nama paslon setelah dilakukan penetapan. Jadi nanti saat penyerahan LADK harus sudah lengkap atas nama paslon yang akan maju Pilkada Seluma," tegas Henri.
Menurutnya, LADK wajib disampaikan oleh paslon. Hal ini dilakukan untuk memudahkan KPU dalam memantau dana kampanye setiap paslon. Baik sumber dana maupun penggunaan dananya. Sehingga harus disampaikan oleh paslon.