Sempat Sepakat Berdamai, Kasus Hukum JK, Tetap Berlanjut

Selasa 17 Sep 2024 - 17:28 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Walaupun diketahui telah melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan antara JK kepada kedua korban. Akan tetapi JK yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi, yakni Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Selasa (17/9) siang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tais, artinya kasusnya tetap berjalan.

Dalam sidang terhadap anak pelaku (JK) yang digelar di ruang siang Pengadilan Negeri Tais dilaksanakan secara tertutup. Setelah sebelumnya sempat dilakukan upaya Diversi dengan tak membuahkan hasil (Tak Tercapai). JK akhirnya menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Usai sidang pembacaan dakwaan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga pembuktian.

Dalam sidang terhadap JK. Terlihat JK didampingi oleh UPTD PPA Dinas DPA3&KB dan kuasa hukumnya dari LBH Narendradhipa. Anak pelaku (JK) menjalani proses persidangan di ruang sidang khusus anak yang digelar secara tertutup. 

Dalam sidang juga turut dihadiri oleh ke dua orang saksi korban penganiayaan berat Mulyadi dan Indi, setelah pulih dari luka bacok yang dialaminya awal Agustus yang lalu.

BACA JUGA:Upaya Diversi JK Tak Tercapai, JK Akan Tetap Akan Disidangkan

BACA JUGA:JK Terancam Pasal Berlapis,Terlibat Peng4niaya4n Berat dan Pembunuh4an Anggota Polisi

Dikatakan kuasa hukum anak pelaku (JK), Rahmat Syaiful Haq mengatakan, jika sidang ini digelar karena tidak tercapainya diversi yang telah dilakukan pada Jumat (13/9) yang lalu.

 

"Iya, sidang ini akhirnya digelar karena tahap diversi tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Tapi setelah sidang ini pihak kedua korban proses hukum tetap lanjut walau sudah berdamai secara kekeluargaan. Ini lah yang sempat membingungkan hakim dan menjadi pertimbangannya," sampai Rahmat.

 

Sementara itu, dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Seluma, Eko Darmansyah, SH, jika sidang perdana yang digelar sempat alot. Namun tetap berjalan lancar, karena pihak korban ingin tetap melanjutkan perkara ini di persidangan. Walaupun di depan hakim sepakat berdamai.

 

"Iya memang tadi sempat alot. Karena pihak tersangka dalam sidang tadi tetap berupaya berdamai. Namun pihak korban sepakat berdamai, tapi proses hukum tetap lanjut. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim," terang Eko.

Kategori :