BKSDA Tegaskan SK 533 Kementerian LHK Masih Perlu Ditindaklanjuti BPKH Bandar Lampung

Rabu 03 Jan 2024 - 16:44 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

PEMATANG AUR - Kasus Viralnya video dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di lokasi kawasan pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Membuat pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, turut menindaklanjuti viralnya video dugaan Pungli yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila tersebut.

Seperti yang ditegaskan oleh Kepala Seksi Konservasi wilayah II BKSDA Bengkulu, Lina Warlina mengatakan, jika terkait adanya SK 533 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023. Yakni tentang adanya perubahan fungsi dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Saat ini masih perlu ditindaklanjuti, dengan pemberian tapal batas. "Pedoman kita masih aturan yang lama. Karena SK 533 tahun 2023 tentang perubahan fungsi kawasan Cagar Alam menjadi TWA itu masih perlu ditindaklanjuti lagi. Tidak serta merta langsung tarik pungutan, karena tapal batas yang ada belum diperbaharui," terang Lina.

BACA JUGA:UPP Saber Pungli Akan Panggil Ormas Pemuda Pancasila, Dugaan Pungli Lokasi Pantai Cemoro Sewu

Dikatakannya, penegasan tapal batas tentunya perlu melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan wilayah XX Bandar Lampung, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemprov Bengkulu dan dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dirinya juga menegaskan, terkait dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke tim UPP Saber Pungli Seluma, untuk menindaklanjutinya. Karena sebelum akhir tahun, seluruh 12 kades yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam. Sudah menerima surat peringatan dan larangan terkait aktifitas diluar peruntukan di kawasan Cagar Alam. "Jauh sebelum peristiwa itu terjadi. 12 Kades yang berbatasan dengan Cagar Alam, sudah kami larang melalui surat edaran. Agar tidak mengadakan kegiatan diluar peruntukan di kawasan Cagar Alam. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim Saber Pungli Seluma terkait masalah Pungli itu," tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, terkait mekanisme penarikan retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kawasan Taman Wisata Alam. Seperti halnya TWA Pantai Panjang, TWA Pantai Laguna dan TWA lainnya harus memiliki rekomendasi BKSDA. "Kalau legalitas dan tapal batas perubahan fungsi kawasannya nantinya sudah jelas. Penarikan retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semuanya harus tetap ada rekomendasi dari BKSDA," ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman menegaskan, jika pihaknya tidak ada memberikan rekomendasi apapun untuk kegiatan Ormas Pemuda Pancasila di lokasi pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru. Yang ada hanya surat keterangan adanya perubahan fungsi kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA). "Kalau saya tidak ada menerbitkan rekomendasi kegiatan apapun kepada Ormas Pemuda Pancasila. Yang ada hanya memberikan surat keterangan perubahan fungsi kawasan Cagar Alam menjadi TWA, berdasarkan SK 533 Tahun 2023 dari Kementerian LHK," singkat Sudarman.(ctr)

 

Kategori :