KPU Melalui PPS, Rekrut 2.617 KPPS

Senin 16 Sep 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma adalah 374.

Jumlah tersebut tidak berubah dari jumlah sementara hasil DP4. Jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) lalu berkurang sebanyak 274 TPS.

Karena pada Pemilu lalu ada 648 TPS di Kabupaten Seluma. Sesuai dengan jumlah tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan merekrut 7 orang anggota KPPS dengan total keseluruhan 2.617. 

"Untuk jumlah TPS pada Pilkada nanti sebanyak 374. Masing-masing TPS 7 anggota KPPS dan ditambah Linmas," kata Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, kemarin.

Dijelaskan Dona dalam Pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, sedangkan dalam Pilkada ini merujuk ke UU ni 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pasal 87 ayat 1, pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang. Sehubungan dengan regulasi tersebut maka jumlah TPS saat Pilkada juga mengalami pengurangan. 

Dijelaskannya lagi sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT), TPS masih bisa ditambah disesuaikan dengan kebutuhan.

Ia mengatakan dalam pemetaan TPS, KPU Kabupaten Seluma akan memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.

"Selain itu, kami juga mempertimbangkan kondisi geografis dan kemudahan pemilih yang nantinya akan berdampak pada partisipasi pemilih,” tutupnya

Kategori :