Koranradarseluma.net - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mewanti-wanti panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK untuk tidak hanya memilih komisioner dari unsur pemerintah saja.
Nawawi menegaskan komisioner KPK mesti terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jangan sampai pansel memilih orang-orang pemerintahan semua tanpa ada unsur masyarakat,” kata Nawawi, dikutip Senin (16/9/2024).
Nawawi menekankan pentingnya ketentuan tersebut demi mengatur komposisi pimpinan KPK terpilih untuk periode mendatang. Namun, dia khawatir pansel capim KPK belum memperhatikan ketentuan itu.
“Harus ada unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Meskipun tidak disebutkan berapa banyak unsur pemerintah, berapa banyak unsur masyarakat,” ungkap Nawawi.
Diketahui, pansel merilis 20 orang yang dinyatakan lolos profile assessment capim KPK periode 2024-2029.
Para perserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni wawancara serta tes kesehatan jasmani dan rohani. Untuk capim KPK dijadwalkan pada 17 dan 18 September 2024.
Berikut ini adalah daftar 20 peserta capim KPK yang dinyatakan lulus tahapan seleksi kali ini:
Agus Joko Pramono