PEMATANG AUR - Perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tahun 2024 disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2023 tentang perjalanan dinas disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023. Sehingga seluruh pembiayaan perjalanan dinas DPRD secara lumpsum atau sesuai dengan kontrak. Penerapan perjalanan dinas Lumpsum ini baru diberlakukan pada tahun 2024 setelah Perbup ditandatangani oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, SE. Apabila sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pembahasan itu paling lama 30 November 2023, Kabupaten Seluma memang baru menerapkannya.
"Ya (Perbup) sudah ditandatangani, namun untuk leading sektornya itu BKD dan silakan konfirmasi langsung ke Sekretariat DPRD," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma saat berusaha dikonfirmasi, kemarin.
Sementara itu Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut."Ya untuk perjalanan dinas anggota DPRD Seluma sudah disesuaikan dengan Perbup Nomor 36 Tahun 2023," sambungnya.
Kini mekanisme lumpsum diberlakukan kembali.
Perjalanan dinas DPRD diubah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan itu disebutkan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan dan anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum atau pembayaran lunas yang dilakukan berdasarkan kontrak tertentu.
Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. Bunyi di dalam Perpres Nomor 53. Kembali lagi pada aturan perjalanan dinas bagi anggota dewan tahun 2004. Apabila dinas luar dalam pertanggungjawaban nanti anggota dewan tanpa perlu lagi melampirkan nota pesawat ataupun nota hotel.
Sedangkan untuk standar harga sudah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.(adt)