Developer Rumah Subsidi Wajib Sediakan TPU Seluas 2%

Selasa 02 Jan 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

 

PEMATANG AUR - Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman secara spesifik mengatur bahwa developer atau pengembang perumahan subsidi wajib memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya itu adalah penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan juga ruang terbuka hijau. Diatur juga luasan TPU yang wajib disediakan itu seluas 2 persen dari luas keseluruhan lokasi pembangunan rumah subsidi. 

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Erlan Suadi menyampaikan. Meski tidak menyediakan lahan TPU pengembang bisa membayar sebesar 2 persen ke Pemda Seluma sebagai kompensasi dan Pemda Seluma yang selanjutnya akan menyediakan lahan untuk TPU.

BACA JUGA:PMI Seluma, Segera Dirikan BCS

"Selain pengembang menyediakan Pra Sarana Utilitas (PSU). Pengembang wajib menyerahkan PSU ke pemerintah. PSU ini meliputi jalan, siringan, RTH, Tempat Pembuangan Sampah (TPS), dan, fasilitas umum. Setiap perumahan wajib menyediakan 2 persen dari luas keseluruhan lahan untuk menjadi TPU. Mereka bisa menyediakan lahan TPU yang terpisah dari lokasi perumahan," kata Erlan, kemarin (2/1).

Diakui oleh Erlan Perda ini berlaku bagi pengembang yang akan mendirikan perumahan subsidi di Kabupaten Seluma. Bagi yang sudah berdiri maka hal ini belum diberlakukan."Selama ini tidak diatur. Oleh karena itu melalui Perda ini nanti dapat diatur guna untuk melindungi pengembang perumahan itu sendiri. Untuk PSU sendiri itu luasnya 30 persen dari luas lahan perumahan," jelasnya. 

Kemudian untuk PSU dikatakan Erlan harus diserahkan ke pemerintah daerah ketika perumahan subsidi tersebut sudah ditempati. Sehingga PSU tersebut nanti akan menjadi aset Pemerintah Daerah dan bisa dibangun oleh pemerintah daerah.(adt)

 

Kategori :