Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sudah di BKN

Minggu 15 Sep 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya, M.Sos menyampaikan saat ini laporan dari tim Teddy Rahman Gustianto (Teguh) terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Terkait dengan sanksi ataupun hal lainnya menurut Gandi selanjutnya akan menjadi wewenang dari BKN. "Untuk laporan, sudah disampaikan ke BKN. Soal sanksi atau hal lainnya nanti BKN yang akan menentukan," kata Gandi, kemarin (15/9).

Gandi menyampaikan dalam hal ini Bawaslu Seluma sudah memanggil dua orang terlapor. Dan sudah memintai keterangan soal dugaan ada pengerahan massa saat pendaftaran dan deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma. Oleh karena itu Gandi menyampaikan Bawaslu Seluma sudah melakukan proses-prosesnya.

Terkait dengan ada wacana Bawaslu Seluma akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Gandi enggan berkomentar. "Saya no coment kalau soal itu," singkatnya.

Seperti yang diketahui tim Paslon Teguh beberapa waktu yang lalu melaporkan dua orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Yaitu Kabid di Sat Pol PP Seluma dan Kepala Dinas. Dalam laporannya tersebut tim Paslon Teguh sudah melengkapi bukti berupa screenshoot atau tangkapan layar dan juga video. 

Terlepas dari hal itu mantan komisioner Bawaslu Seluma Suryadi menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan, Bawaslu Seluma sudah melampaui ambang batas menindaklanjuti laporan.

Karena menurutnya dalam jangka waktu lima hari Bawaslu sudah harus mengeluarkan keputusan apakah akan meneruskan laporan ataupun memberikan rekomendasi.

Kategori :